KBN Adakan Pelatihan Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Selasa, 30 Mei 2023 03:58

PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengadakan pelatihan awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berlangsung di lantai 1 kantor KBN Pusat, (10-12/05/2023). Tidak kurang dari 25 pegawai dari setiap unit kerja yang ada di lingkungan KBN mengikuti kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut.

Satria Yudhistira, salah satu narasumber dari Premysis menyebut, berdasarkan peraturan baru dari Kementerian BUMN, setiap BUMN sejak 2019 harus menerapkan SMAP disertai sertifikasi 37001. Hal ini sebagai dukungan insan BUMN dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya lewat penyuapan.

Penyuapan sendiri merupakan tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Tindakan ini akan berdampak serius dengan rusaknya tatanan masyarakat. Apabila suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara.

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap.

SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Untuk memitigasi risiko terjadinya penyuapan yang sangat merugikan tersebut, KBN sebagai perusahaan milik negara juga punya kewajiban untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana suap di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 5, 6, dan 7 disebutkan bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di perusahaan.

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting di antaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

BUMN secara konsisten harus menjalankan sasaran yang telah ditetapkan, serta sesuai dengan prinsip menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance), pedoman Tata Laksana Kerja Direksi, dan Dewan Komisaris (Board Manual), dan prinsip 4 NO’s, yaitu:

·         No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);

·         No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);

·         No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);

·         No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)

Dalam SMAP, untuk menjaga independensi fungsi pengawasan melekat pada Sekretaris Perusahaan (Sekper) BUMN, sementara SPI (Satuan Pengawasan Internal) berfungsi sebagai investigator.

Dari penelusuran, sejauh ini menurut narasumber Satria Yudhistira, tidak ada pengaduan terkait penyuapan masuk ke KBN.

Perlu dipahami bersama, menurut Satria, dalam SMAP pengaduan tidak saja hanya terkait penyuapan atau indikasi adanya korupsi, tapi juga yang bersifat umum (general). Bahkan, kasus pelanggaran HAM, bullying dan lainnya bisa diadukan di SMAP. Untuk perlindungan, pelapor bisa tidak menyebut nama.

Untuk independensi pengelolaan SMAP ini sekarang sedang dalam kajian untuk diserahkan ke pihak eksternal yang pengelolaan whistleblower system (WBS)-nya bisa bekerja lebih profesional. Namun, ini jadi masalah, karena akan menambah beban biaya bagi perusahaan.

Sebagai sistem anti penyuapan baru, SMAP perlu terus digaungkan insan BUMN, agar kalangan internal paham dan juga pihak eksternal yang juga terkait sistem ini juga tahu akan adanya kebijakan baru ini.


 
Telah dikunjungi sebanyak : 164 kali
Share :
;