PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengadakan pelatihan awareness Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berlangsung di lantai 1 kantor KBN Pusat,
(10-12/05/2023). Tidak kurang dari 25 pegawai dari setiap unit kerja yang ada
di lingkungan KBN mengikuti kegiatan yang berlangsung selama tiga hari
tersebut.
Satria Yudhistira, salah satu narasumber dari Premysis menyebut,
berdasarkan peraturan baru dari Kementerian BUMN, setiap BUMN sejak 2019 harus
menerapkan SMAP disertai sertifikasi 37001. Hal ini sebagai dukungan insan BUMN
dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya lewat penyuapan.
Penyuapan sendiri merupakan tindakan memberikan atau meminta uang, barang,
atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar
penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam
wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.
Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang
tidak berhak mendapatkannya. Tindakan ini akan berdampak serius dengan rusaknya
tatanan masyarakat. Apabila suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka
bisa menghancurkan sebuah negara.
Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap
terhadap tatanan masyarakat dan negara, Presiden Joko Widodo mengeluarkan
Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN)
mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016
Sistem Manajemen Anti-Suap.
SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam
sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi
potensi penyuapan, sehingga organisas/institusi bisa melakukan pencegahan sejak
dini.
Untuk memitigasi risiko terjadinya penyuapan yang sangat merugikan
tersebut, KBN sebagai perusahaan milik negara juga punya kewajiban untuk
mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana suap di lingkungan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana
korupsi, dalam pasal 5, 6, dan 7 disebutkan bahwa pemberi suap dapat diberi
hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum
penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling
singkat 4-20 tahun penjara.
SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar
yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu perusahaan
dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di perusahaan.
SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan
dengan menyediakan sejumlah langkah penting di antaranya penetapan kebijakan
anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan
terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi,
penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian
finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam
penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak
adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan
mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang
mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.
BUMN secara konsisten harus menjalankan sasaran yang telah ditetapkan,
serta sesuai dengan prinsip menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang
teguh pada pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance),
pedoman Tata Laksana Kerja Direksi, dan Dewan Komisaris (Board Manual), dan
prinsip 4 NO’s, yaitu:
·
No Bribery (tidak boleh
ada suap menyuap dan pemerasan);
·
No Kickback (tidak boleh
ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk
lainnya);
·
No Gift (tidak boleh ada
hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku);
·
No Luxurious Hospitality
(tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
Dalam SMAP, untuk menjaga independensi fungsi pengawasan melekat pada
Sekretaris Perusahaan (Sekper) BUMN, sementara SPI (Satuan Pengawasan Internal)
berfungsi sebagai investigator.
Dari penelusuran, sejauh ini menurut narasumber Satria Yudhistira, tidak
ada pengaduan terkait penyuapan masuk ke KBN.
Perlu dipahami bersama, menurut Satria, dalam SMAP pengaduan tidak saja
hanya terkait penyuapan atau indikasi adanya korupsi, tapi juga yang bersifat
umum (general). Bahkan, kasus pelanggaran HAM, bullying dan lainnya bisa
diadukan di SMAP. Untuk perlindungan, pelapor bisa tidak menyebut nama.
Untuk independensi pengelolaan SMAP ini sekarang sedang dalam kajian untuk
diserahkan ke pihak eksternal yang pengelolaan whistleblower system (WBS)-nya
bisa bekerja lebih profesional. Namun, ini jadi masalah, karena akan menambah
beban biaya bagi perusahaan.
Sebagai sistem anti penyuapan baru, SMAP perlu
terus digaungkan insan BUMN, agar kalangan internal paham dan juga pihak
eksternal yang juga terkait sistem ini juga tahu akan adanya kebijakan baru
ini.