Informasi RUPS

Kamis, 28 Mei 2020 21:05

Informasi RUPS

 

Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS Perusahaan Memiliki Kewenangan Yang Tidak Diberikan Kepada Dewan Komisaris Maupun Direksi. Dalam RUPS, Pemegang Saham Berhak Mendapatkan Informasi Berkaitan Dengan Perusahaan Dari Dewan Komisaris Dan Atau Direksi Sepanjang Sejalan Dengan Kepentingan Perusahaan. Kewenangan RUPS Perusahaan Antara Lain:

- Melakukan Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Dewan Komisaris;

- Memberikan Keputusan Yang Diperlukan Untuk Menjaga Kepentingan Usaha Perusahaan Dalam Jangka Panjang Dan Jangka Pendek Sesuai Dengan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Dan Anggaran Dasar Perusahaan;

- Memberikan Persetujuan Laporan Tahunan Termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Serta Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Dan Anggaran Dasar Perusahaan;

- Mengambil Keputusan Melalui Proses Yang Terbuka Dan Adil Serta Dapat Dipertanggungjawabkan;

- Melaksanakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Sesuai Dengan Wewenang Dan Tanggung Jawabnya.

 

Mengacu Kepada Anggaran Dasar Perusahaan, Terdapat Dua Jenis RUPS, Yaitu:

- RUPS Tahunan (RUPST).

Diselenggarakan Setiap Tahun, Selambatlambatnya Pada Bulan Juni Setelah Tutup Buku Perusahaan. Dalam RUPS Tahunan Dibahas Laporan Direksi Mengenai

Perhitungan Tahunan, Laporan Tahunan Tentang Keadaan Dan Jalannya Perusahaan, Rencana Penggunaan Laba Dan Besarnya Dividen Yang Dibayarkan, Permintaan Penunjukkan Akuntan Publik Serta Hal Lainnya Demi Kepentingan Perusahaan.

- RUPS Luar Biasa (RUPSLB)

Diselenggarakan Bila Dianggap Perlu Oleh Direksi Dan/Atau Dewan Komisaris Dan/ Atau Pemegang Saham. Pemanggilan Dan Penyelenggaraan RUPSLB Dilakukan Melalui Undangan Tertulis Dengan Menginformasikan Agenda Pembahasannya.

Sepanjang Tahun 2018, Perusahaan Telah Melaksanakan 2 (Dua) Kali RUPS, Yaitu RUPS Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2017 Dan RUPS Pengesahan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Untuk Tahun 2018.


 

Agenda, Keputusan dan Realisasi RUPS RKAP 2018

Kegiatan RUPS Dengan Agenda Pembahasan RKAP 2018 Dilaksanakan Pada Tanggal 5 Januari 2018 Dan Dihadiri Oleh Seluruh Pemegang Saham, Baik PT KBN (Persero), Kementerian BUMN Serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Atau Setara 100% Pemegang Saham. Pelaksanaan RUPS RKAP 2018 Tertuang Dalam Akta Notaris Nomor 04.-.

Adapun Agenda RUPS Pembahasan RKAP 2018 Sebagai Berikut:


Agenda, Keputusan dan Realisasi RUPS 2018

Kegiatan RUPS Tahun 2018 Dengan Agenda Pengesahan Laporan Tahun Buku 2017 Dilaksanakan Pada Tanggal 8 Mei 2018 Dan Dihadiri Oleh Seluruh Pemegang Saham, Baik PT KBN (Persero), Kementerian BUMN Serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Atau Setara 100% Pemegang Saham. Pelaksanaan RUPS Dilaksanakan Di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

Adapun Agenda RUPS Pengesahan Laporan Tahun Buku 2017 Sebagai Berikut:

 




 
Telah dikunjungi sebanyak : 3855 kali
Share :
;