Kawasan KBN
Hari/Tanggal
: Senin, 06 Juli 2020
Nama Media
: www.republika.co.id
Halaman/Sumber
: https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/karya-bangsa/pt0b9u456/kelanjutan-pembangunan-pelabuhan-marunda-temui-titik-terang
: https://www.republik ...

 
Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Marunda Temui Titik Terang



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN), berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah diperkuat Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta  dapat  membuat  proses  pembangunan  Pelabuhan  Marunda  segera  berjalan.  Pengadilan mengabulkan  sebagian  gugatan yang  mengajukan  gugatan  terhadap  PT.  Karya  Citra  Nusantara  (KCN), Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT. Karya Teknik Utama (KTU).

Kuasa  hukum  PT.  KBN Hamdan  Zoelva  mengatakan,  putusan  itu  sudah  lahir  sejak persidangan  di  PN Jakarta  Utara  pada  9  Agustus  2018  silam.  “Putusan  Pengadilan  Tinggi  DKI  Jakarta  Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesiapada tanggal 11 Januari 2019”, tutur Hamdan Zoelva kepada media pada Rabu (12/6).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, hakim mengabulkan sebagian gugatan. “Hakim menyatakan  obyek  sengketa  yaitu  perjanjian  konsesi  selama  70  tahun  antara  PT.  KCN  dan  KSOP  V Marunda  terhadap  aset  PT.  KBN  di  Pelabuhan  Marunda  merupakan  perbuatan  melawan  hukum,  cacat hukum,  tidak  mengikat  dan  tidak  sah,  serta  batal  demi  hukum.  Majelis  hakim  PN  Jakut  mengabulkan sebagian gugatan PT KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra,” ujar Hamdan.

Dia menambahkan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, PT. KBN adalah pemilik sah wilayah usaha Pier I sampai Pier III. “Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usahaPier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT. KBN”, ungkap Hamdan.

Hamdan menyebut, sesuai amar putusan, tergugat wajib membayar kerugian PT. KBN. “Pengadilan memerintahkan  PT  KCN  dan  KSOP  V  Marunda untuk  tidak  melakukan  pembangunan,  pemanfaatan, maupun  aktivitas  apapun  di  wilayah  usaha  PT  KBN  dan  secara  tanggung  renteng  membayar  kerugian materi PT. KBN senilai Rp773 miliar”, papar Hamdan.

Kepala  Humas  PT.  KBN  (Persero)  Tumpak  Saut  Manurung  menyambut baik  mulai  jelasnya  kekuatan hukum  dalam  membangu Pelabuhan  Marunda  tersebut.  “Kami  menyambut  baik  keputusan  yang menyelamatkan  aset  negara  ini.  PT.  KBN  sudah  menang  di  PN  Jakarta  Utara  dan  Pengadilan  Tinggi  DKI Jakarta, saya harap para tergugat bisa menerima semua keputusan tersebut," ujar Tumpak.

Anggota  Komisi  V  DPR  Bambang  Haryo  Soekartono  berharap  sengketa  Pelabuhan  Marunda  yang  telah berlangsung  bertahun-tahun  segera  selesai.  Menurut  dia,  pembangunan  pelabuhan  di  Cilincing,  Jakarta Utara tersebut akan membantu mewujudkan ambisi poros maritim pemerintah Indonesia.

Untuk   saat   ini,   Bambang   mengusulkan   agar   pemerintah   mulai   mencari   pasar   untuk   kapal-kapal pengangkut  muatan  curah  seperti  batu  bara  dan  komoditas  cair.  Ini  nantinya  agar  bisa  diarahkan  ke Pelabuhan Marunda.

"Sekarang  pemerintah  cari  marketnya  agar  nanti  ketika  pelabuhan  sudah  jadi  semua  dapat  efektif bekerja," kata dia.

Sumber : www.republika.co.id

Telah dikunjungi sebanyak : 1056 kali
Share :
;