1. BIDANG KEPATUHAN
Perusahaan telah menjalankan berbagai ”tools
management” dalam rangka mencapai pengelolaan perusahaan secara
transparan, akuntabel, adil, tanggung jawab, dan profesional.
Perangkat manajemen tersebut antara lain:
a. Sistem GCG (Good Corporate Governance)
Penerapan pelaksanaan GCG di PT KBN (Persero) telah dilaksanakan
pengukuran/assessment oleh Tim Independen (BPKP) pada tahun 2016 dengan
nilai 79,88 dengan kategori Baik, dan tahun
2017 dilaksanakan assessment oleh Internal (self assessment) dengan
nilai 85,07 dengan kategori ”Sangat Baik”.
Assessment GCG untuk tahun 2018 masih dalam tahap proses
penilaian/assessment yang dilaksanakan oleh Tim Independen (BPKP).
b. Sistem ISO (International
Standarization Organization)
Dalam menjaga kualitas mutu dan standar pelayanan yang terjamin
di PT KBN (Pesero) telah memiliki sertifikasi SMM ISO 9001:2015 sebagai
Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang berkelanjutan dari Badan Sertifikasi Asia
Cipta Management (ACM) yang menjadi ketentuan standar yang teruji &
bertaraf internasional.
Pada bulan Januari 2017, PT KBN (Persero) berhasil mempertahankan
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 setelah dilakukan audit eksternal oleh
Badan Sertifikasi ISO 9001:2015 PT. Asia Cipta Management (ACM)
c. Manajemen Risiko
Dalam melaksanakan manajemen risiko telah dibuat buku Kebijakan
dan Pedoman Manajemen Risiko, dengan SKD Nomor : 050/SKD/DRT.1.3/06/2011,
sebagai bukti kepedulian dan komitmen perusahaan terhadap Manajemen Risiko.
Selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 2011, terbit Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011, Tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Negara.
d. Program ANEV (Analisa dan Evaluasi)
Untuk melihat kinerja di setiap unit kerja mulai dari
Divisi/General Manager, Bagian/Manager, Seksi/Supervisor, dan Pelaksana yang
selanjutnya dimonitoring dan dievaluasi oleh pimpinannya secara berjenjang dan
dilaporkan secara berkala ke manajemen melalui Divisi SDM & Umum dua kali
setiap bulannya.
e. Indikator Aspek Operasional (Inasop)
Inasop bertujuan untuk mengukur, memonitor, mengevaluasi dan
meningkatkan kinerja seluruh karyawan dan unit kerja guna mendorong dan
memotivasi karyawan agar berprestasi sesuai dengan peran dan potensi dirinya
dalam upaya pembinaan dan pengembangan karyawan untuk mencapai tujuan
perusahaan serta untuk memotivasi karyawan dalam pelaksanaan program Inasop,
perusahaan memberikan penghargaan/reward berupa tunjangan Inasop.
2. BIDANG LAIN-LAIN
MANAJEMEN, ORGANISASI, DAN TATAKELOLA PERUSAHAAN
Dalam situasi persaingan bisnis global, seperti halnya bidang
usaha PT KBN (Persero), selalu dilakukan evaluasi terhadap organisasi dan
sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta penerapan Good Corporate Governance
(GCG).
Dengan penyesuaian tersebut telah berhasil dicapai program
pengelolaan perusahaan dan penyempurnaan sistem, antara lain:
a. Kegiatan angkutan, pergudangan, depo
container, dan pengurusan dokumen di SBU Pelayanan Logistik telah mampu
meningkatkan pelayanan dan pendapatan perusahaan;
b. Mempertahankan Sistem Manajemen Mutu ISO
9001:2015, setelah dilakukan Audit External oleh Badan Sertifikasi ISO
9001:2015 PT. Asia Cipta Management (ACM);
c. Melaksanakan pelayanan kepada pelanggan,
antara lain:
·
Penerbitan Surat
Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilaksanakan dalam
waktu rata-rata 13,00 menit per dokumen;
·
Penanganan proses
dokumen di luar PT KBN (Persero) dan pemindahan barang ekspor dapat
dilaksanakan dalam waktu 3,0 jam dan barang impor dilaksanakan dalam waktu 4,5
jam;
·
Pelayanan kegiatan
angkutan barang pelanggan dilaksanakan selama 24 jam per hari;
·
Tersedianya alat
angkut dan alat mekanik yang siap pakai untuk melayani pelanggan;
·
Penanganan keluhan
pelanggan untuk perbaikan/pemeliharaan prasarana dan sarana sesuai Standar Mutu
ISO 9001:2015;
·
Tersedianya fasilitas
pendukung aktivitas pelanggan antara lain bank, kantor pos dan perusahaan
expedisi, pelabuhan khusus di Marunda, perbengkelan, kantin, business
centre;
·
Tersedianya
fasos/fasum antara lain pelayanan keamanan, penanggulangan bahaya kebakaran,
sarana olahraga, dan sarana ibadah;
·
Tersedianya sarana perawatan
dan pelayanan kesehatan/poliklinik (medical centre) yang
melayani pasien selama 24 jam per hari oleh SBU Pelayanan Kesehatan;
·
Dalam rangka
implementasi visi perusahaan yang berwawasan lingkungan, Manajemen berkomitmen
untuk melaksanakan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) didalam operasional
perusahaan dengan konsisten, melalui penerapan kebijakan lingkungan yaitu:
1. Mematuhi dan memenuhi persyaratan lingkungan
mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan/operasional;
2. Melibatkan seluruh karyawan dari level
tertinggi sampai dengan terendah;
3. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan
pemakaian sumber daya alam berlebihan;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi
lingkungan untuk mengetahui efektifitas Sistem Manajemen Lingkungan.
Pada tahun 2016 telah ditetapkan manual
lingkungan dan pemenuhan terhadap unsur Sistem Manajemen Lingkungan (SML) serta
telah dilaksanakan audit internal dan eksternal dalam rangka PT KBN (Persero)
meraih Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001:2015.
Setelah dilaksanakan audit eksternal oleh
Badan Sertifikasi QSCert, pada bulan Oktober 2016 PT KBN (Persero) dinyatakan
berhak meraih Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001:2015,
dengan Sertifikat No. E-8482/16 berlaku mulai tanggal 12 Oktober 2016 sampai
dengan 11 Oktober 2019.
A.
MANAJEMEN
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merupakan
prinsip yang melandasi pencapaian visi dan misi perusahaan. Filosofi dari
prinsip-prinsip tersebut yaitu, keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
kemandirian (independency), dan keadilan (fairness).
Pelaksanaan dari GCG tersebut meliputi:
·
Target-target yang
akan dicapai perusahaan dijabarkan dalam RKAP yang disusun dengan melibatkan
seluruh unsur dari semua unit kerja dan ditetapkan dalam RUPS;
·
Untuk mewujudkan
pencapaian target dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dilakukan
evaluasi secara berkala setiap bulan;
·
Menerbitkan laporan
keuangan dan kegiatan operasional perusahaan secara berkala yang
didistribusikan kepada pemegang saham secara tepat waktu;
·
Melaksanakan
pembayaran kewajiban di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
·
Meningkatkan efisiensi
dan efektivitas serta optimalisasi di segala bidang;
·
Menetapkan sistem
pengendalian pengadaan;
·
Menetapkan tata kelola
kewenangan sesuai dengan struktur organisasi perusahaan yang baru dan
perubahannya sesuai perkembangan perusahaan;
·
Menetapkan visi, misi,
dan tujuan perusahaan sesuai dengan RJPP 2015 – 2019;
·
Menetapkan target,
sasaran dan budaya perusahaan dalam upaya mencapai visi dan misi perusahaan,
yang dijabarkan menjadi target dan sasaran mutu setiap unit kerja;
·
Menetapkan peraturan
kepegawaian meliputi proses pengembangan SDM, pemeliharaan SDM, pemberian
penghargaan SDM, serta ketentuan mengenai hubungan antara karyawan dengan
perusahaan;
·
Pelayanan kepada
pelanggan didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima (total
quality service);
·
Meningkatkan mutu
pelayanan kepada investor dengan penerapan SMM ISO 9001:2015.
A. TATAKELOLA PERUSAHAAN
Sejalan dengan pelaksanaan tatakelola perusahaan (corporate
governance), upaya yang dilakukan adalah:
·
Menerapkan Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Series sejak bulan Maret 2010 dan pada Maret 2017
telah melakukan Upgrade Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Menetapkan dan mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu
perusahaan serta budaya mutu, yang pada akhirnya pimpinan dan seluruh karyawan
PT KBN (Persero) bertekad untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan, melalui
upaya-upaya, sebagai berikut:
a. Fokus kepada pelayanan
Meningkatkan kepuasan pelanggan di semua aspek pelayanan jasa
yang ditawarkan perusahaan, melalui pemenuhan persyaratan dan harapan
pelanggan, undang-undang dan peraturan yang berlaku serta peningkatan
profesionalisme pegawai.
b. Pemahaman kesadaran terhadap lingkungan
Menciptakan kawasan industri dan lingkungan kerja yang bersih,
aman dan nyaman bagi semua pihak yang berkegiatan di dalam kawasan.
·
Penerapan prinsip
tatakelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
Penerapan prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik :
keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency),
dan keadilan (fairness) telah dicanangkan pada bulan September 2003 sebagai
bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011,
tanggal 01 Agustus 2011, tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik
(GCG) pada BUMN dan Petunjuk Teknis Sekretaris Menteri BUMN No.
SK-16/S.MBU/2012, tanggal 06 Juni 2012, tentang indikator Parameter Penilaian
dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) pada BUMN.
Terhadap penerapan GCG tersebut di atas telah dilakukan
assessment oleh Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP) yang hasilnya
diperoleh score 79,88 untuk tahun 2016 dengan kategori
: “Baik”.
·
Penetapan kebijakan
penerapan transformasi budaya perusahaan
Menetapkan, memelihara dan mengembangkan sistem manajemen
perusahaan yang berlandaskan budaya korporasi Rumah KBN 1157 :
o Asumsi Dasar : pelayanan prima / excellent services;
o Core Value : TOP (Terpercaya, Optimal, Prima) menjadi perusahaan yang
terbaik;
o Pelaksanaan 5 prinsip-prinsip GCG sebagai
penyangga perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnis :
1. Transparansi;
2. Akuntability;
3. Responsibility;
4. Independency;
5. Fairness;
o Pelaksanaan etika perilaku dengan 7 (tujuh)
nilai dasar / pondasi perusahaan bidang SDM :
1. Integritas / Jujur;
2. Komitmen;
3. Sadar Mutu;
4. Peduli;
5. Kerjasama;
6. Kreatif / Inovatif;
7. Profesional / kompeten;
o Pelaksanaan sikap berinteraksi karyawan /
karyawati PT. KBN (P) meliputi “5S”, yaitu :
1. Senyum;
2. Salam;
3. Sapa;
4. Sopan;
5. Santun.
o Pelaksanaan Motto Kerja “3 SM” :
1. Saling Menghargai;
2. Saling Mengingatkan;
3. Saling Mendukung;
Untuk mengukur ketaatan pelaksanaan sistem
mutu ISO 9001:2008, maka dilaksananakan Survailance Audit setiap
tahun.
·
Mengembangkan secara
terus-menerus sistem jaringan informasi manajemen yang terintegrasi.
Dalam rangka pemenuhan infrastruktur GCG sesuai dengan SK 16 tahun 2012, KBN telah menyusun pedoman antara lain :