Pada Tanggal 14
Agustus 2008, Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat, Yang Kemudian
Disahkan Dengan Akta Notaris Sudiono Kuntjoro, SH, MH No.3, Tanggal 12
September 2008, Terjadi Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Dimana Modal Dasar
Meningkat Dari Semula Sebesar Rp 800 Miliar Menjadi Rp 1 Triliun Dan
Peningkatan Modal Disetor Sebesar Rp 100 Miliar Yang Diambil Dari Cadangan
Perusahaan, Sehingga Komposisi Pemerintah Republik Indonesia Menjadi Sebesar Rp
226.220.000.000 (88,74%) Dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sebesar Rp 33.780.000.000 (11,26%).
Pada Tanggal 30 Maret
2010 Anggaran Dasar Diubah Lagi Dengan Penambahan Modal DKI Sebesar Rp
63.945.000.000. Modal Dasar Ditempatkan Menjadi Sebesar Rp 363.945.000.000
Sehingga Komposisi Pemerintah Republik Indonesia Sebesar Rp 266.220.000.000 Dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebesar Rp 97.725.000.000.
Perubahan Tersebut
Telah Disahkan Dengan Akte Notaris H. Umaran Mansjur, Sh, No. 8 Tanggal 29 April
2010 Dan Telah Mendapat Persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No: Ahu/0042869.Ah.01.09 Tahun 2010 Tanggal 7 Juni 2010.
Kemudian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.
Pada Tahun 2022, Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) serta Akta
Notaris Alfi irpansyah, SH., M.Kn No 10 tanggal 24 Juni 2022, maka seluruh saham
milik Pemerintah Republik Indonesia dialihkan kepada PT Danareksa (Persero)
sehingga komposisi pemegang saham PT KBN adalah sebagai berikut: