Informasi Pemegang Saham

Minggu, 05 April 2020 11:04

Pada Tanggal 14 Agustus 2008, Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat, Yang Kemudian Disahkan Dengan Akta Notaris Sudiono Kuntjoro, SH, MH No.3, Tanggal 12 September 2008, Terjadi Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Dimana Modal Dasar Meningkat Dari Semula Sebesar Rp 800 Miliar Menjadi Rp 1 Triliun Dan Peningkatan Modal Disetor Sebesar Rp 100 Miliar Yang Diambil Dari Cadangan Perusahaan, Sehingga Komposisi Pemerintah Republik Indonesia Menjadi Sebesar Rp 226.220.000.000 (88,74%) Dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebesar Rp 33.780.000.000 (11,26%).

Pada Tanggal 30 Maret 2010 Anggaran Dasar Diubah Lagi Dengan Penambahan Modal DKI Sebesar Rp 63.945.000.000. Modal Dasar Ditempatkan Menjadi Sebesar Rp 363.945.000.000 Sehingga Komposisi Pemerintah Republik Indonesia Sebesar Rp 266.220.000.000 Dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebesar Rp 97.725.000.000.

Perubahan Tersebut Telah Disahkan Dengan Akte Notaris H. Umaran Mansjur, Sh, No. 8 Tanggal 29 April 2010 Dan Telah Mendapat Persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: Ahu/0042869.Ah.01.09 Tahun 2010 Tanggal 7 Juni 2010.

Kemudian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.

Pada Tahun 2022, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) serta Akta Notaris Alfi irpansyah, SH., M.Kn No 10 tanggal 24 Juni 2022, maka seluruh saham milik Pemerintah Republik Indonesia dialihkan kepada PT Danareksa (Persero) sehingga komposisi pemegang saham PT KBN adalah sebagai berikut:



















 
Telah dikunjungi sebanyak : 6101 kali
Share :
;