Komite

Minggu, 05 April 2020 11:06
Dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan Dan Pemberian Arahan Serta Nasehat, Dewan Komisaris Dibantu Oleh Komite-Komite Yang Terdiri Dari Komite Audit Dan Komite Pemantau Manajemen Risiko. Komite-Komite Tersebut Telah Melaksanakan Peran Dan Tanggung Jawab Masing-Masing Dengan Baik Serta Memberikan Dukungan Yang Positif Terhadap Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dewan Komisaris.

KOMITE AUDIT
 PT KBN (Persero) Membentuk Komite Audit Untuk Membantu Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dewan Komisaris Dalam Hal Melakukan Pengawasan Terhadap Sistem Dan Proses Pelaporan Keuangan, Proses Audit Atas Laporan Keuangan Perusahaan, Evaluasi Atas Pelaksanaan Pengawasan Internal (Internal Control) Perusahaan, Evaluasi Atas Kinerja Internal Auditor Perusahaan, Dan Pengawasan Kinerja Teknis Dan Operasional Serta Pemenuhan Ketentuan Dan Peraturan Perundang Undangan Lainnya. Oleh Karenanya, Komite Audit Bertanggung Jawab Langsung Terhadap Dewan Komisaris.

KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO
 PT KBN (Persero) Membentuk Komite Risiko Untuk Membantu Dewan Komisaris Dalam Melakukan Identifkasi Serta Melakukan Mitigasi Terhadap Profl Resiko Yang Bisa Mempengaruhi Kinerja PT KBN (Persero), Baik Dalam Jangka Pendek Maupun Jangka Panjang. Komite Audit Bekerja Secara Kolektif Kolegial Dan Bertanggung Jawab Langsung Terhadap Dewan Komisaris.

 
Telah dikunjungi sebanyak : 4243 kali
Share :
;