Pusat Logistik Berikat

Minggu, 05 April 2020 11:34

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.


Keunggulan PLB

·         Penangguhan bea masuk dan pajak saat barang masuk

·         Fleksibilitas masa timbun barang hingga 3 tahun*)

·         Fleksibilitas kepemilikan barang, kecepatan layanan berbasis IT dan warehouse Management System

·         Nilai Pabean digunakan saat pengeluaran barang dari PLB PT KBN (Persero)


Pelayanan yang ada pada PLB yaitu:

·         Stripping & Struffing

·         Warehousing

·         Inventory Control

·         Trucking

·         24 Hours Security







 
Telah dikunjungi sebanyak : 18341 kali
Share :
;