Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.
Keunggulan PLB
·
Penangguhan bea masuk dan pajak saat barang
masuk
·
Fleksibilitas masa timbun barang hingga 3
tahun*)
·
Fleksibilitas kepemilikan barang,
kecepatan layanan berbasis IT dan warehouse Management System
· Nilai Pabean digunakan saat pengeluaran barang dari PLB PT KBN (Persero)
Pelayanan yang ada pada PLB yaitu:
·
Stripping & Struffing
·
Warehousing
· Inventory Control
· Trucking
· 24 Hours Security