Sistem Whistleblowing PT. Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) adalah mekanisme pelaporan perbuatan yang berindikasi
pelaporan/kecurangan atau tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan PT.
Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan merupakan salah satu cara paling
efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan praktek
Good Corporate Governance (GCG).
Unsur
Pengaduan
Pengaduan
akan mudah ditinjaklanjuti apabila memenuhi beberapa unsur berikut :
Apa
: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
Dimana
: Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
Kapan : Kapan
perbuatan tersebut dilakukan.
Siapa :
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
Bagaimana : Bagaimana perbuatan tersebut
dilakukan (modus, cara, dsb).
Pelapor
membuat pengaduan/pengungkapan dan mengirimkannya melalui sarana/media sebagai
berikut :
Telp. : (021) 4482-0909 ext. 1334
E-mail : pengaduan@kbn.co.id
Kotak
pengaduan yang diletakan di tempat strategis yaitu dilingkungan Kantor Pusat
PT. KBN (P), Kantor SBU Kawasan Cakung, Kantor SBU Pelayanan Logistik, Kantor
SBU Kawasan Priok dan Marunda.