PT Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola Kawasan
Industri baik yang berstatus berikat maupun non berikat, yang selalu berusaha
menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah yang dilakukan
terutama dalam hal pengelolaan informasi Perusahaan.
Untuk itu PT Kawasan
Berikat Nusantara (Persero) memiliki komitmen untuk melindungi segenap hak para
pemangku kepentingan/stakeholder khususnya dalam pengelolaan dan
pengendalian informasi yang menyangkut aktivitas dan performa perusahaan.
Informasi inilah yang
akan dikendalikan secara optimal agar seluruh pemangku kepentingan dapat
terjaga dengan baik, serta dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan dimata
publik karena mampu menciptakan suatu sistem pengendalian informasi.
Untuk itu, PT Kawasan
Berikat Nusantara (Persero) membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi. Dalam
penerapannya, PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat
yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau
pelayanan informasi di PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang diatur berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Nomor 095/SKD/DU.DUS1/07/2021 Tentang Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tanggal 19
Juli 2021.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang PPID PT KBN (Persero) :
UU Nomor 14 Tahun 2008 UU NOMOR 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
SKD Tentang PPID PT KBN (Persero)
Struktur Organisasi Pejabat PPID PT KBN (Persero)
Pedoman Pengelolaan Informasi PT KBN (Persero)
TataCara/ Mekanisme Memperoleh Informasi
TataCara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Tatacara Permohonan Penyelesaian Sengketa
Jam Operasional Pelayanan Informasi Publik
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Form Permohonan Informasi Publik (Manual/Cetak)
Form
Permohonan Informasi Publik (Elektronik)
Form Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
Jenis Informasi yang Disediakan
Laporan Ringkasan Pelayanan Publik