KBN Raih Skor Sangat Baik Pada Asesmen GCG Tahun 2020

Kamis, 17 Juni 2021 10:21

Jakarta - PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) telah selesai melaksanakan Assessment Good Corporate Governance (GCG) Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/2011 Tanggal 01 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

KBN mencatatkan pencapaian GCG untuk tahun 2020 dengan skor keseluruhan 89,181 dan termasuk kualifikasi sangat baik.

Raihan skor tersebut melampaui skor yang dicapai pada tahun 2018 yaitu 88,74, hal itu disampaikan oleh Bapak Samono selaku Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta dalam closing meeting asesment GCG perusahaan tahun 2020, Rabu (16/6) melalui video conference yang dihadiri tim BPKP Perwakilan DKI Jakarta, Perwakilan Pemegang Saham, Dewan Komisaris beserta organ pendukung, Direksi, General Manager dan Tim Counterpart dari KBN.

Direktur Utama PT. KBN (Persero) Alif Abadi mengapresiasi hasil tersebut walaupun masih ada praktik yang perlu ditingkatkan. “Menjadi tugas kami kedepan untuk melakukan improvement terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik” ujarnya.

Apresiasi juga diberikan oleh Komisaris Utama PT. KBN (Persero) Ngadino kepada manajemen khususnya Direksi yang berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam penerapan GCG di perusahaan.  

Merujuk SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 disebutkan, terdapat 6 indikator sebagai parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) diantaranya Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan, Pemegang Saham dan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, dan Pengungkapan Informasi dan Transparansi serta aspek lainnya yang secara umum dilakukan untuk mengoptimalkan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional ataupun internasional.

Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur tata kelola perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan secara jangka panjang dan berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan dengan prinsip transparency, accountability, responsibility, independence & fairness atau yang disingkat TARIF.


 
Telah dikunjungi sebanyak : 427 kali
Share :
;