Jakarta - PT Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) telah selesai
melaksanakan Assessment Good Corporate Governance (GCG) Tahun 2020 yang dilaksanakan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN
PER-01/MBU/2011 Tanggal 01 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
KBN mencatatkan pencapaian GCG untuk tahun
2020 dengan skor keseluruhan 89,181 dan termasuk kualifikasi sangat baik.
Raihan skor tersebut melampaui skor yang dicapai pada tahun 2018
yaitu 88,74, hal itu disampaikan oleh Bapak Samono selaku Kepala
Perwakilan BPKP DKI Jakarta dalam
closing meeting asesment GCG perusahaan tahun 2020, Rabu (16/6) melalui video conference yang dihadiri tim BPKP Perwakilan DKI Jakarta, Perwakilan Pemegang Saham,
Dewan Komisaris beserta organ pendukung, Direksi, General Manager dan Tim Counterpart dari KBN.
Direktur Utama PT. KBN (Persero) Alif Abadi mengapresiasi hasil tersebut
walaupun masih ada praktik yang perlu ditingkatkan. “Menjadi tugas kami kedepan
untuk melakukan improvement terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik”
ujarnya.
Apresiasi juga diberikan oleh Komisaris Utama PT. KBN (Persero) Ngadino
kepada manajemen khususnya Direksi yang berkomitmen untuk memberikan yang
terbaik dalam penerapan GCG di perusahaan.
Merujuk SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 disebutkan, terdapat 6
indikator sebagai parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola
perusahaan yang baik (GCG) diantaranya Komitmen
Terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan, Pemegang Saham dan RUPS,
Dewan Komisaris, Direksi, dan Pengungkapan Informasi dan Transparansi serta
aspek lainnya yang secara umum dilakukan untuk mengoptimalkan nilai Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara
nasional ataupun internasional.
Good
Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur tata
kelola perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan secara
jangka panjang dan berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku
kepentingan dengan prinsip transparency, accountability, responsibility,
independence & fairness atau yang disingkat TARIF.