Jakarta - PT. Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) memperoleh kembali sertifikat Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Biru dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bapak Daulay selaku
Deputi Vice Presiden Pengendalian Lingkungan PT.KBN (Persero), mengungkapkan
bahwa PROPER Biru yang sudah diperoleh tiga kali berturut-turut sejak tahun
2018 tidak lepas dari keikutsertaan dan ketaatan perusahaan terhadap aturan penilaian
PROPER daerah tingkat Kabupaten dan Provinsi.
PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan Pemerintah, untuk
meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan Perusahaan sesuai dengan yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Perundangan-Undangan di bidang Lingkungan Hidup. Sertifikat PROPER
Biru Periode 2020/2021 diberikan kepada PT.KBN (Persero) atas upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan
mutlak yang telah ditetapkan oleh KLHK, yaitu pengelolaan Limbah B3,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi
AMDAL.
Penilaian PROPER
selama pandemi Covid-19 diadakan secara online, sehingga pihak KLHK tidak
diharuskan datang ke perusahaan untuk melakukan kunjungan dan memberikan
penilaian secara langsung. KLHK menyediakan sebuah aplikasi pelaporan online
pengganti pelaporan cetak yang selama ini dikirimkan. Aplikasi ini disebut
dengan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL). Dengan
adanya SIMPEL ini perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan berbentuk
hardcopy, cukup lapor online disertai pengiriman dokumen pendukung. Penilaian
PROPER dilakukan selama setahun sekali dimulai dari bulan Juli tahun sebelumnya
sampai Juni tahun berjalan.
PROPER ini
diberikan kepada Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan mutlak dari KLHK. Bagi
perusahaan yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti PROPER ini, maka wajib
untuk terus mengikuti penilaian di tahun-tahun berikutnya.
"PROPER merupakan
nilai tambah bagi Perusahaan sehingga dapat meningkatkan citra Perusahaan dan
juga menunjukkan bahwa Perusahaan Berkomitmen dalam mematuhi Peraturan
Perundang-Undangan di bidang Lingkungan Hidup," ujarnya.
Dengan mengikuti PROPER ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif khususnya bagi PT.KBN (Persero) dan umumnya bagi lingkungan sekitar.