PT.KBN (Persero) Kembali Memperoleh Sertifikat Proper Biru Dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Jumat, 20 Mei 2022 01:31

Jakarta - PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) memperoleh kembali sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bapak Daulay selaku Deputi Vice Presiden Pengendalian Lingkungan PT.KBN (Persero), mengungkapkan bahwa PROPER Biru yang sudah diperoleh tiga kali berturut-turut sejak tahun 2018 tidak lepas dari keikutsertaan dan ketaatan perusahaan terhadap aturan penilaian PROPER daerah tingkat Kabupaten dan Provinsi.

PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan Pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan Perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundangan-Undangan di bidang Lingkungan Hidup. Sertifikat PROPER Biru Periode 2020/2021 diberikan kepada PT.KBN (Persero) atas upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan mutlak yang telah ditetapkan oleh KLHK, yaitu pengelolaan Limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.

Penilaian PROPER selama pandemi Covid-19 diadakan secara online, sehingga pihak KLHK tidak diharuskan datang ke perusahaan untuk melakukan kunjungan dan memberikan penilaian secara langsung. KLHK menyediakan sebuah aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dikirimkan. Aplikasi ini disebut dengan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL). Dengan adanya SIMPEL ini perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan berbentuk hardcopy, cukup lapor online disertai pengiriman dokumen pendukung. Penilaian PROPER dilakukan selama setahun sekali dimulai dari bulan Juli tahun sebelumnya sampai Juni tahun berjalan.

PROPER ini diberikan kepada Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan mutlak dari KLHK. Bagi perusahaan yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti PROPER ini, maka wajib untuk terus mengikuti penilaian di tahun-tahun berikutnya.

"PROPER merupakan nilai tambah bagi Perusahaan sehingga dapat meningkatkan citra Perusahaan dan juga menunjukkan bahwa Perusahaan Berkomitmen dalam mematuhi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Lingkungan Hidup," ujarnya.

Dengan mengikuti PROPER ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif khususnya bagi PT.KBN (Persero) dan umumnya bagi lingkungan sekitar.


 
Telah dikunjungi sebanyak : 287 kali
Share :
;