Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS Perusahaan
Memiliki Kewenangan Yang Tidak Diberikan Kepada Dewan Komisaris Maupun Direksi.
Dalam RUPS, Pemegang Saham Berhak Mendapatkan Informasi Berkaitan Dengan
Perusahaan Dari Dewan Komisaris Dan Atau Direksi Sepanjang Sejalan Dengan
Kepentingan Perusahaan. Kewenangan RUPS Perusahaan Antara Lain:
-
Melakukan Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Dewan Komisaris;
-
Memberikan Keputusan Yang Diperlukan Untuk Menjaga Kepentingan Usaha Perusahaan
Dalam Jangka Panjang Dan Jangka Pendek Sesuai Dengan Dengan Peraturan
Perundang-Undangan Dan Anggaran Dasar Perusahaan;
-
Memberikan Persetujuan Laporan Tahunan Termasuk Pengesahan Laporan Keuangan
Serta Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Dan
Anggaran Dasar Perusahaan;
-
Mengambil Keputusan Melalui Proses Yang Terbuka Dan Adil Serta Dapat
Dipertanggungjawabkan;
-
Melaksanakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Sesuai Dengan Wewenang Dan
Tanggung Jawabnya.
Mengacu
Kepada Anggaran Dasar Perusahaan, Terdapat Dua Jenis RUPS, Yaitu:
- RUPS
Tahunan (RUPST).
Diselenggarakan
Setiap Tahun, Selambatlambatnya Pada Bulan Juni Setelah Tutup Buku Perusahaan.
Dalam RUPS Tahunan Dibahas Laporan Direksi Mengenai
Perhitungan
Tahunan, Laporan Tahunan Tentang Keadaan Dan Jalannya Perusahaan, Rencana
Penggunaan Laba Dan Besarnya Dividen Yang Dibayarkan, Permintaan Penunjukkan
Akuntan Publik Serta Hal Lainnya Demi Kepentingan Perusahaan.
- RUPS
Luar Biasa (RUPSLB)
Diselenggarakan
Bila Dianggap Perlu Oleh Direksi Dan/Atau Dewan Komisaris Dan/ Atau Pemegang
Saham. Pemanggilan Dan Penyelenggaraan RUPSLB Dilakukan Melalui Undangan
Tertulis Dengan Menginformasikan Agenda Pembahasannya.
Sepanjang
Tahun 2018, Perusahaan Telah Melaksanakan 2 (Dua) Kali RUPS, Yaitu RUPS Laporan
Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2017 Dan RUPS Pengesahan Rencana Kerja
Dan Anggaran Perusahaan Untuk Tahun 2018.
Kegiatan
RUPS Dengan Agenda Pembahasan RKAP 2018 Dilaksanakan Pada Tanggal 5 Januari
2018 Dan Dihadiri Oleh Seluruh Pemegang Saham, Baik PT KBN (Persero),
Kementerian BUMN Serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Atau Setara 100%
Pemegang Saham. Pelaksanaan RUPS RKAP 2018 Tertuang Dalam Akta Notaris Nomor
04.-.
Adapun Agenda RUPS Pembahasan RKAP 2018 Sebagai Berikut:
Kegiatan
RUPS Tahun 2018 Dengan Agenda Pengesahan Laporan Tahun Buku 2017 Dilaksanakan
Pada Tanggal 8 Mei 2018 Dan Dihadiri Oleh Seluruh Pemegang Saham, Baik PT KBN
(Persero), Kementerian BUMN Serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Atau Setara
100% Pemegang Saham. Pelaksanaan RUPS Dilaksanakan Di Kantor Kementerian BUMN,
Jakarta.
Adapun
Agenda RUPS Pengesahan Laporan Tahun Buku 2017 Sebagai Berikut: